Jakarta-BumiJurnalis: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyita aset berupa uang tunai senilai Rp2 miliar milik PT GR sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan.
Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyidik memiliki kewenangan untuk memblokir hingga menyita harta kekayaan milik tersangka, termasuk uang tunai, rekening bank, piutang, maupun surat berharga.
Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan bahwa proses penyitaan berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai prosedur serta disaksikan oleh penanggung jawab dari wajib pajak yang bersangkutan.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan, menegakkan kepatuhan, dan menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh wajib pajak. DJP berharap penegakan hukum yang konsisten dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan sukarela masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(Red)







