Lampung-BumiJurnalis: Kinerja pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Lampung sepanjang 2025 menjadi sorotan. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat turun signifikan dari Rp4,03 triliun pada 2024 menjadi Rp3,34 triliun pada 2025 atau hanya mencapai 79,24 persen dari target yang ditetapkan.
Penurunan paling tajam terjadi pada sektor pajak daerah. Dari Rp3,30 triliun pada 2024, penerimaan pajak daerah merosot menjadi Rp2,65 triliun pada 2025. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang penurunan terbesar dengan realisasi hanya Rp692,34 miliar atau 42,47 persen dari target Rp1,60 triliun.
Ironisnya, di tengah anjloknya pendapatan pajak tersebut, total insentif yang dikucurkan kepada pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung justru mencapai Rp46,27 miliar. Padahal, dari empat sektor pendapatan utama yang dikelola langsung Bapenda—yakni PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)—total penerimaan hanya sebesar Rp1,95 triliun.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai proporsionalitas pemberian insentif di tengah menurunnya kinerja pendapatan daerah. Terlebih, total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun bahkan belum mampu menutupi belanja pegawai Pemprov Lampung yang mencapai Rp2,67 triliun pada tahun yang sama.(Red)







