Jakarta-BumiJurnalis: Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merevisi aturan mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Mei 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan.
Regulasi baru ini merevisi sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 211/PMK.03/2017 dengan menempatkan capaian kinerja organisasi dan kinerja individu pegawai sebagai faktor utama dalam penentuan besaran tunjangan kinerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran tukin tidak lagi hanya mempertimbangkan jabatan dan status kepegawaian, tetapi juga pencapaian target organisasi serta hasil kerja masing-masing pegawai.
“Kriteria digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 39 Tahun 2026.
Salah satu perubahan paling signifikan terdapat pada formula penghitungan tukin. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa besaran tunjangan kinerja akan dihitung berdasarkan kombinasi antara capaian kinerja organisasi sebesar 60 persen dan capaian kinerja individu pegawai sebesar 40 persen.
Dengan formula baru tersebut, keberhasilan DJP dalam mencapai target penerimaan negara akan memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap besaran tunjangan yang diterima para pegawai.
Kinerja organisasi sendiri ditentukan oleh dua komponen utama, yakni kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak. Pada komponen penerimaan pajak, penilaian dilakukan berdasarkan capaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak yang masing-masing memiliki bobot 50 persen.
Sementara itu, kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki kontribusi sebesar 30 persen terhadap capaian kinerja organisasi. Penilaian mencakup berbagai indikator yang berkaitan dengan pelayanan kepada wajib pajak (customer), proses internal organisasi (internal process), serta pengembangan sumber daya manusia dan inovasi (learning and growth).
Tidak hanya mengubah mekanisme penilaian organisasi, PMK terbaru juga memperbarui sistem evaluasi kinerja individu pegawai. Hasil penilaian akan dikonversi ke dalam lima kategori status capaian kinerja, yakni sangat istimewa, istimewa, tinggi, sedang, dan rendah.
Pegawai dengan status sangat istimewa akan memperoleh nilai capaian 100 persen. Sementara kategori istimewa memperoleh 97,5 persen, tinggi 95 persen, sedang 92,5 persen, dan rendah 90 persen.
Aturan baru tersebut juga mengakomodasi mekanisme pemberian tukin bagi pegawai dari luar Kementerian Keuangan maupun pegawai Kementerian Keuangan di luar DJP yang mendapat penugasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam masa transisi, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran tunjangan kinerja dapat menggunakan dasar penghitungan sebesar 90 persen dari tabel tunjangan kinerja hingga capaian kinerja organisasi dan pegawai ditetapkan secara resmi.
Selain itu, PMK Nomor 39 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan yang mengatur pembayaran tukin periode 1 Juli 2026 hingga 30 Juni 2027. Pada masa tersebut, perhitungan akan mengacu pada capaian kinerja organisasi berdasarkan laporan keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta capaian kinerja pegawai Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Perubahan kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk mendorong budaya kerja yang lebih produktif dan akuntabel di lingkungan DJP. Dengan sistem yang lebih berbasis kinerja, pegawai diharapkan tidak hanya fokus pada target individu, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan negara secara keseluruhan. (Red)











