FKMAK Soroti Anggaran Pengadaan Aspal Senilai Rp24,6 Dinas SDABMBK

Daerah, Hukum8 Dilihat

Medan-BumiJurnalis:Dugaan korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) pada proses pembelian aspal di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp24,6 miliar mencuat kepermukaan.

Ketua FKMAK, Samsul Harahap, menilai mekanisme pengadaan melalui sistem e-purchasing tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak mengedepankan prinsip persaingan sehat dan transparansi.

“Kami melihat ada indikasi proses pengadaan yang tidak dilakukan secara maksimal sesuai prinsip keterbukaan dan kompetisi. Padahal banyak perusahaan Hotmix di wilayah Medan dan sekitarnya yang juga dapat menjadi penyedia,” ujar Samsul.

BACA:  Kasus Proyek Video Profil Desa di Karo, Jaga Marwah: Legislatif Jangan Terkesan Jadi Tameng Kasus Korupsi

Berdasarkan penelusuran FKMAK, terdapat pengadaan 10.000 ton Hotmix AC-WC dari PT RA senilai Rp16.156.527.300 dan 5.000 ton Hotmix HRS-WC dari PT GD sebesar Rp8.497.050.000.

FKMAK menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan mekanisme mini kompetisi sebagaimana semestinya, meskipun tersedia sejumlah penyedia Hotmix lain di Medan, Deli Serdang, hingga Langkat.

“Kami menemukan pada beberapa produk lain di e-katalog LKPP terdapat ketentuan mini kompetisi sebelum transaksi dilakukan. Namun dalam pengadaan ini justru terkesan tidak ada proses tersebut,” katanya.

BACA:  Soal Jasa Editing 0 Rupiah di Kasus Amsal Sitepu, Kejagung : Biaya Dianggarkan Lebih Dari Satu Kali

Menurut Samsul, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terdapat penyedia lain yang menawarkan harga lebih rendah dengan kualitas yang sama ataupun lebih baik.

Selain itu, FKMAK juga mempertanyakan legalitas standar mutu produk Hotmix yang dibeli karena pada tampilan e-katalog tidak terlihat adanya keterangan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

BACA:  Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Padahal, kata dia, penggunaan material yang telah memenuhi standar SNI merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas pembangunan infrastruktur pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Penggunaan produk berstandar SNI wajib dipenuhi agar kualitas pekerjaan terjamin serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

FKMAK meminta aparat terkait dan pihak berwenang melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan tersebut guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negra.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *