KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi DJKA

Hukum, Nasional33 Dilihat

Jakarta-BumiJurnalis: KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub di wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel). “Untuk DJKA, khususnya Sumbagsel, memang sudah ada. Kami menerbitkan surat perintah penyidikan tanpa tersangka,” ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam, 2 Juni 2026.

Achmad menjelaskan sprindik baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta. Meski OTT berlangsung saat rezim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama masih berlaku, KPK kini mengikuti KUHAP baru yang telah berlaku.

BACA:  Gubernur Bobby Nasution Ajak HMI Terlibat Penerapan Restorative Justice di Sumut

Menurut Achmad, Pasal 90 KUHAP mengatur penetapan tersangka dalam proses penyidikan. “Soal penetapan tersangka, tunggu saja nanti,” kata dia.

Kasus proyek rel kereta api di DJKA bermula dari OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, balai tersebut berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka dan langsung menahan mereka. Para tersangka diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

BACA:  Prabowo Ingin Bahasa Prancis Diajarkan di Sekolah, JPPI: Halusinasi & Absurd

Empat tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim; serta Vice President PT KA Properti Manajemen Parjono. Adapun enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya.

KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Bernard Hasibuan dan PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi sebagai tersangka. Selain itu, KPK turut menjerat PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah serta PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

BACA:  MAPHI Dorong Polda Metro Jaya Tetapkan Status Hukum Kasus 2 PRT di Benhil

Kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 dalam proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Dugaan korupsi juga mencakup proyek di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, sejumlah pihak diduga mengatur pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.(tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *