Jakarta-BumiJurnalis:Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ayau Noel membacakan pledoi dalam sidang kasus korupsi terkait sertifikasi K3. Ia menyatakan diri sebagai korban “pengusaha hitam” yang menekan buruh melalui praktik gelap seperti menahan upah dan ijazah.
Dalam pembelaannya, Noel menegaskan tuduhan pemerasan sebagai fitnah keji. Ia mengaku hanya berusaha melindungi hak pekerja dari eksploitasi pengusaha nakal.
Jaksa menuntut Noel hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan ganti rugi Rp1,435 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan hukuman diperpanjang 2 tahun.Sidang berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.






