Divonis 15 Tahun Penjara dan Aset Disita, Kerry Adrianto dan JPU Sama-sama Banding

Hukum73 Dilihat

JAKARTA – Muhamad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026). Dalam sidang tersebut, Kerry menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim.

“Saya akan terus mencari keadilan,” ujar Kerry usai persidangan.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, yang jika tidak dilunasi akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh Pertamina merupakan tindakan melawan hukum. Terminal tersebut dinilai bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi perusahaan pelat merah itu. Fakta persidangan mengungkap bahwa proyek penyewaan baru masuk dalam rencana investasi Pertamina pada 2014 setelah adanya intervensi dari ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.

BACA:  Kejaksaan Agung Imbau Waspada Penipuan  Terkait Pendaftaran CPNS, dan Kanal Resmi Kejaksaan RI

Dalam perkara ini, pengadaan tiga unit kapal milik Kerry—yakni VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan—juga dinilai tidak sah karena tidak mengikuti prosedur lelang yang berlaku. Kapal-kapal tersebut dibeli setelah pihak Kerry mengetahui adanya kebutuhan dari anak usaha Pertamina, bahkan sebelum proses kepemilikan kapal secara resmi beralih ke PT JMN. Saat bersamaan, Kerry mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk membiayai pembelian kapal yang rencananya akan dikontrakkan ke Pertamina.

Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA:  Abraham Samad Bertemu Prabowo Bahas Soal Penguatan KPK

Aset Senilai Triliunan Disita untuk Negara

Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik Kerry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, di antaranya:

· Lahan seluas 31.921 m² beserta bangunan di atasnya atas nama PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten

  • Lahan seluas 190.684 m² atas nama PT Orbit Terminal Merak di lokasi yang sama
  • Dana hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk dari SPBU, dalam rekening escrow Bank BSI senilai Rp139,3 miliar
  • Uang tunai dari SPBU sebesar Rp650,9 juta dan dana di rekening BRI senilai Rp356,1 juta
  • Puluhan bidang tanah di Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, Badung (Bali), dan Tabanan (Bali) dengan luas bervariasi dari 226 m² hingga 92.000 m²
BACA:  Kasus Viral! BEM SI Minta Hakim Tak Tunda Vonis Amsal Sitepu di Tengah Isu Intervensi

Seluruh aset tersebut dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian negara.

Jaksa Juga Ajukan Banding

Tak hanya pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung juga menyatakan banding atas putusan tersebut. Banding diajukan pada Jumat (27/2/2026), sehari setelah vonis dijatuhkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding karena vonis hakim dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa, serta tidak mempertimbangkan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp171,9 triliun.

“Nanti akan JPU tuangkan dalam memori banding. Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim Tipikor,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026).

Dengan diajukannya banding oleh kedua belah pihak, perkara ini akan bergulir ke tahap selanjutnya di pengadilan tinggi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *