• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Nasional

Transisi KUHP Baru, Ketua KPK:Belajar dari Pembalap Dunia,Bisa Jatuh Ditikungan

admin
28 Mei 2026
- Nasional, Pidum
0 0
Transisi KUHP Baru, Ketua KPK:Belajar dari Pembalap Dunia,Bisa Jatuh Ditikungan

Tek Foto: Ketua KPK Setya Budiyanto. (Ist)

989
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

Jakarta-BumiJurnalis:Menghadapi penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru tengah masa transisi menuju implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara korupsi tetap dilakukan secara tegas, presisi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun langkah strategis.Upaya antisipasi ini dinilai penting karena perubahan KUHP tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pemidanaan, tetapi juga berdampak pada mekanisme pembuktian. Ancaman hukuman dan kedudukan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa ikut berubah.

Baca Juga

Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

Lawan Fitnah ke Raffi Ahmad, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum

Hsl tersebut tegas disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK sangat berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam proses penanganan perkara.

BACA:  Fakultas Kedokteran USU Sembelih 5 Sapi dan 9 Ekor Kambing Kurban

“ Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum. Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan.,” kata Setyo, Rabu (27/5/2026).

Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, tetap mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi nasional yang tengah memasuki tahap harmonisasi besar-besaran.

Dalam pembahasannya, perhatian utama diarahkan pada perubahan Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi.”Serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan kekhususan atau lex specialis,” tegasnya.

Meski Indonesia sedang melakukan penyesuaian terhadap ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti. Penanganan khusus dan ancaman pidana yang ketat tetap diberlakukan.

BACA:  Pelaku Begal Tewas, Usai Bacok Korbannya Berulang Kali di Platina Medan

Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, menyebut KUHP baru dinilai memperkuat lima tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang.

“Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” ucap Topo.

Dalam sistem hukum pidana yang baru, hanya terdapat lima tindak pidana yang masuk kategori Core Crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima kejahatan itu tetap memperoleh perlakuan khusus, baik dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukumnya.

BACA:  Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Kayu di KPH Ngawi

Topo menekankan, kekhususan itu dipertahankan untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan terhadap kejahatan serius tetap optimal.

Salah satu perubahan penting dalam KUHP Baru adalah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dalam rumusan sejumlah pasal pidana. Kendati demikian, perubahan itu dipastikan tidak melemahkan proses penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

Menurut Topo, jaksa KPK tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pelaku korupsi secara menyeluruh di persidangan.

Selain itu, KUHP Baru juga membuka peluang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.

“Melalui pendekatan tersebut, korporasi yang terbukti mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat langsung dikenakan pidana denda hingga Rp 50 miliar tanpa perlu membuktikan kesalahan individu secara personal,” pungkasnya.(red/jpc).

Tags: ketua kpkkoruopsikuhapSetya Budiyantotransisi kasus hukum
SendShare111Tweet69Share
Kembali

Dalami Peredaran Narkoba di Phantom KTV, ‘Ratu Pil Ekstasi’ Ditangkap

Lanjut

Guru Besar Hukuk UI: Penegakan Hukum Tak jadi Alat Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Baca Juga

Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…
Korupsi

Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

11 Juni 2026
Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa
Daerah

Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

11 Juni 2026
Lawan Fitnah ke Raffi Ahmad, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum
Entertainment

Lawan Fitnah ke Raffi Ahmad, Hotman Paris Siapkan Langkah Hukum

11 Juni 2026
Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram
Ekonomi

Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

11 Juni 2026
Praz Teguh Diperiksa Polda Metro Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group
Entertainment

Praz Teguh Diperiksa Polda Metro Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group

11 Juni 2026
JK & Prabowo Bahas Investasi Energi Nasional Rp70 Triliun
Ekonomi

JK & Prabowo Bahas Investasi Energi Nasional Rp70 Triliun

11 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Korupsi BGN, Diduga Korwil & Kanreg Sumut Terindikasi ‘Anak Main’ Sonny Sanjaya

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pelarian Terpidana TPPU Rp4, 7 M Liauw Inggarwati & Bastian Widjaja Berakhir

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Namanya Terseret, Djaka Budhi:Minta Publik Ikuti Persidangan

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Polemik Pernyataan Soal Optimalisasi Pajak, Misbakhun Disorot PDI Perjuangan hingga Tuai Kritik Netizen

    279 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Korupsi BGN, Diduga Korwil & Kanreg Sumut Terindikasi ‘Anak Main’ Sonny Sanjaya

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pelarian Terpidana TPPU Rp4, 7 M Liauw Inggarwati & Bastian Widjaja Berakhir

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Namanya Terseret, Djaka Budhi:Minta Publik Ikuti Persidangan

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • KPK Tetapkan Bupati Edison Tersangka, Dugaan Korupsi Muara Enim

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Polemik Pernyataan Soal Optimalisasi Pajak, Misbakhun Disorot PDI Perjuangan hingga Tuai Kritik Netizen

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Wabup DS Lom-Lom Kecewa, Kantor Camat Sunggal Pajang Fotonya Kondisi Rusak

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist