Jakarta-BumiJurnalis:Menghadapi penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru tengah masa transisi menuju implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara korupsi tetap dilakukan secara tegas, presisi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun langkah strategis.Upaya antisipasi ini dinilai penting karena perubahan KUHP tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pemidanaan, tetapi juga berdampak pada mekanisme pembuktian. Ancaman hukuman dan kedudukan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa ikut berubah.
Hsl tersebut tegas disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK sangat berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam proses penanganan perkara.
“ Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum. Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan.,” kata Setyo, Rabu (27/5/2026).
Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, tetap mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi nasional yang tengah memasuki tahap harmonisasi besar-besaran.
Dalam pembahasannya, perhatian utama diarahkan pada perubahan Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi.”Serta posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan kekhususan atau lex specialis,” tegasnya.
Meski Indonesia sedang melakukan penyesuaian terhadap ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti. Penanganan khusus dan ancaman pidana yang ketat tetap diberlakukan.
Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, menyebut KUHP baru dinilai memperkuat lima tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang.
“Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” ucap Topo.
Dalam sistem hukum pidana yang baru, hanya terdapat lima tindak pidana yang masuk kategori Core Crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima kejahatan itu tetap memperoleh perlakuan khusus, baik dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukumnya.
Topo menekankan, kekhususan itu dipertahankan untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan terhadap kejahatan serius tetap optimal.
Salah satu perubahan penting dalam KUHP Baru adalah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dalam rumusan sejumlah pasal pidana. Kendati demikian, perubahan itu dipastikan tidak melemahkan proses penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Menurut Topo, jaksa KPK tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pelaku korupsi secara menyeluruh di persidangan.
Selain itu, KUHP Baru juga membuka peluang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.
“Melalui pendekatan tersebut, korporasi yang terbukti mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat langsung dikenakan pidana denda hingga Rp 50 miliar tanpa perlu membuktikan kesalahan individu secara personal,” pungkasnya.(red/jpc).






