• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 3, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Daerah

Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Tempat Pelarian Riza Chalid

admin
4 Februari 2026
- Daerah
0 0
993
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu iktikad baik negara tempat pelarian M Riza Chalid. Kejagung memastikan red notice membatasi ruang gerak buronan Interpol terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

“Yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga

Kepemimpinan Rico Waas Disorot, DPRD Medan Jangan Ragu Gunakan Hak Interplasi

500 Penghuni Deli Mas Plaza Tolak Pengosongan Paksa, Siap Gelar Aksi Damai

Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Serius Bongkar Dugaan Korupsi Dishub Medan

Anang menjelaskan, penerbitan red notice tidak serta merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.

BACA:  Tolak Plt Keuchik Dari Perangkat Desa, Ratusan Warga Surati Bupati Oyon

“Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda,” ungkap dia.

Dia mengungkapkan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.

“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan,” jelas dia.

BACA:  Iran Guncang Dunia: IRGC Umumkan "Operasi Paling Menghancurkan" Balas Kematian Khamenei, AS-Israel Bersiap Hadapi Badai Pembalasan

Ia menambahkan, dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal.

“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela,” katanya.

Dia memastikan dokumen deportasi hingga ekstradisi dalam memulangkan Riza Chalid ke Indonesia sedang disiapkan.

“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan,” katanya.

BACA:  Sugiat Santoso: Kasus Nenek Saudah Harus Berujung Keadilan Hukum dan Keadilan Adat

“Yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” sambung dia.

Sebagai informasi, Interpol resmi mengeluarkan red notice untuk pengusaha minyak sekaligus buronan M Riza Chalid.

Red notice tersebut diterbitkan oleh negara Prancis. Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri.

“Secara resmi kami sampaikan kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026). (r/bc)

 

Tags: Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Tempat Pelarian Riza ChalidKejaksaan
SendShare111Tweet70Share
Kembali

Mau Jadi Partai Gen Z, Partai Gelora Gelar Konsolidasi Generasi Muda

Lanjut

Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis oleh Oknum Kabag Ekonomi Pemko Binjai

Baca Juga

Kepemimpinan Rico Waas Disorot, DPRD Medan Jangan Ragu Gunakan Hak Interplasi
Daerah

Kepemimpinan Rico Waas Disorot, DPRD Medan Jangan Ragu Gunakan Hak Interplasi

20 Juli 2026
500 Penghuni Deli Mas Plaza Tolak Pengosongan Paksa, Siap Gelar Aksi Damai
Daerah

500 Penghuni Deli Mas Plaza Tolak Pengosongan Paksa, Siap Gelar Aksi Damai

17 Juli 2026
Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Serius Bongkar Dugaan Korupsi Dishub Medan
Daerah

Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Serius Bongkar Dugaan Korupsi Dishub Medan

7 Juli 2026
Masjid Kapal Al-Fauzan, Ikon Wisata Religi Baru Pariaman,Sumatera Barat
Daerah

Masjid Kapal Al-Fauzan, Ikon Wisata Religi Baru Pariaman,Sumatera Barat

7 Juli 2026
Libur Sekolah, Wisata Pantai Batu Malin Kundang Dipadati Pengunjung Berbagai Daerah
Daerah

Libur Sekolah, Wisata Pantai Batu Malin Kundang Dipadati Pengunjung Berbagai Daerah

7 Juli 2026
Dugaan Mark-Up Pengadaan Jilbab Senilai Rp 525Juta Bagian Kesra Deli Serdang Mencuat
Daerah

Dugaan Mark-Up Pengadaan Jilbab Senilai Rp 525Juta Bagian Kesra Deli Serdang Mencuat

7 Juli 2026
Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Warga di Bantaran Sungai Deli Diimbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kisah Tragis 2 PRT di Benhil, Investigasi Warganet: Sosok Majikan Mengarah ke Adriel Viari Purba, Pengacara Mangkal di Polda Metro?

    280 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist