Fadia Arafiq Flexing & Beli Barang Mewah, KPK Periksa Manajer Butik

Daerah, Hukum, Nasional5 Dilihat

Jakarta-BumiJurnalis:Gaya hidup dan deretan aset mewah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memang sempat menjadi sorotan publik. Sebagai anak dari pedangdut legendaris A. Rafiq sekaligus seorang pejabat publik, citra “tajir melintir” atau flexing secara tidak langsung sering melekat padanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penampilannya di berbagai acara.

Kontroversi tersebut,menjadi informasi tambahan dan sorotan tajam penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Ditengah desakan dan dorongan public dalam mewujudkan UU Perampasan Aset kepada Koruptor.

BACA:  Dokter Richard Lee Akhirnya Ditahan Polisi, Dinilai Tak Kooperatif dan Kedapatan Live TikTok Saat Dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabakan, memeriksa manajer butik jam mewah INTime Senayan City untuk menelusuri pembelian jam tangan Rolex oleh Fadia Arafiq di toko tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq). Meskipun demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas manajer butik yang diperiksa.

Selain manajer butik, KPK juga memeriksa saksi lain bernama Ida Bagus Agungbajarapany (IBA). KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Perusahaan tersebut diduga menerima keuntungan sebesar Rp 46 miliar dari tahun 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan kepada keluarga Fadia.

BACA:  JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

Rincian pembagian keuntungan tersebut meliputi Rp 5,5 miliar untuk Fadia, Rp 1,1 miliar untuk suaminya Ashraff, Rp 2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar untuk anak-anak Fadia, Sabiq dan Mehnaz Na. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga telah menyita beberapa mobil milik Fadia, termasuk Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. (INT)

BACA:  Kasus Korupsi Citraland, Penjualan 1.300 Unit Rumah Telah Dibangun Berstatus Masih HGB

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *