Bojonegoro-BumiJurnalis: Sejumlah Gerai Koperasi Desa/Kelurahan (KDK) Merah Putih di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan menghentikan operasional secara serentak sebagai bentuk protes terhadap sistem pengelolaan yang dinilai tidak memberikan kepastian hak bagi para pengelola.
Aksi tersebut dipicu oleh keluhan terkait besaran upah yang diterima. Para pengelola mengaku hanya menerima honor mulai sekitar Rp76 ribu, sementara sebagian lainnya memperoleh hingga Rp1,4 juta, meski sebelumnya disebut dijanjikan penghasilan yang lebih layak. Selain itu, mereka juga mengaku belum pernah menerima surat perjanjian kerja maupun kontrak resmi sejak mulai menjalankan tugas.
Salah seorang pengelola menyebut penghentian operasional dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar pemerintah dan pihak terkait memberikan kejelasan mengenai status ketenagakerjaan, transparansi sistem pengelolaan, serta kepastian atas hak-hak para pekerja.
Aksi penutupan gerai disebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi juga melibatkan sejumlah gerai Koperasi Merah Putih di wilayah lain yang menghadapi persoalan serupa. Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik terhadap pelaksanaan program Koperasi Merah Putih yang digagas untuk memperkuat perekonomian desa.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuntutan para pengelola maupun langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(Red)







