Jakarta-BumiJurnalis: Kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, menjadi perhatian publik setelah laporan terbaru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat nilai asetnya mencapai Rp109,32 miliar.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kekayaan Zita Anjani mengalami peningkatan signifikan dibandingkan laporan sebelumnya. Pada 2023, kekayaannya tercatat sekitar Rp9,16 miliar, atau meningkat sekitar Rp100,16 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
Kenaikan tersebut setara dengan pertumbuhan lebih dari 1.000 persen. Jika dihitung rata-rata, nilai aset yang bertambah mencapai lebih dari Rp4 miliar setiap bulannya dalam periode tersebut.
Dalam laporan kekayaan tersebut, aset Zita Anjani disebut didominasi kepemilikan tanah dan bangunan. Tercatat terdapat delapan bidang properti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp52,29 miliar, ditambah aset bergerak serta surat berharga lainnya.
Menarik perhatian publik, laporan tersebut juga mencatat tidak adanya kewajiban utang dalam daftar harta kekayaan yang dilaporkan.
Lonjakan nilai aset yang cukup besar ini kemudian memunculkan sorotan masyarakat yang meminta adanya penjelasan transparan terkait sumber dan proses pertumbuhan kekayaan tersebut.(Red)







