Labuhanbatu -BumiJurnalis: Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk meningkatkan pengawasan terhadap 10 paket pengadaan terbesar Tahun Anggaran 2026 yang memiliki total nilai mencapai Rp77,4 miliar.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menilai besarnya anggaran yang dialokasikan pada sejumlah proyek strategis berpotensi menimbulkan kerawanan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Menurutnya, praktik-praktik seperti pengaturan tender, mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan hingga dugaan fee proyek harus diantisipasi sejak tahap perencanaan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2026, sektor kesehatan menjadi penerima alokasi anggaran terbesar. RSUD Rantauprapat tercatat menganggarkan lebih dari Rp41 miliar untuk pengadaan obat-obatan dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Selain itu, sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan serta pembangunan Pasar Aek Nabara juga menyerap anggaran dalam jumlah signifikan.
Azhari menjelaskan bahwa sektor kesehatan dan konstruksi termasuk bidang yang rentan terhadap praktik korupsi karena melibatkan anggaran besar serta banyak pihak dalam proses pengadaan. Oleh karena itu, seluruh tahapan pengadaan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, peringatan tersebut didasarkan pada sejumlah kasus korupsi pengadaan yang pernah terjadi di Kabupaten Labuhanbatu. Beberapa kasus yang pernah menjadi perhatian publik antara lain proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), renovasi tiga puskesmas, hingga kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu terkait dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.
LIPPSU juga mendorong pemanfaatan keterbukaan informasi pengadaan sebagai instrumen pengawasan publik. Masyarakat diminta berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan proyek serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.
Selain itu, LIPPSU meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPRD, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis tersebut sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Jangan sampai anggaran puluhan miliar rupiah ini tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Azhari.(Red)







