Deliserdang-BumiJurnalis: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik mengenai rutinnya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pertemuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang digelar di Hotel Brastagi Cottage, Kabupaten Karo.
Perhatian publik mengarah pada dugaan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) karena hotel tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan keluarga Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. Isu ini sebelumnya mencuat setelah Sekretaris Eksekutif Diagram Indonesia, Dr. M. Taufiq Hidayah Tanjung, meminta KPK melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap penggunaan anggaran daerah yang berulang kali mengalir ke lokasi yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi potensi benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan publik.
“KPK memandang bahwa prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan setiap penyelenggara negara maupun pejabat publik untuk senantiasa mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi potensi benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” kata Budi, Senin (15/6).
Meski demikian, KPK menekankan bahwa adanya potensi benturan kepentingan tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun kondisi tersebut dinilai sebagai risiko yang harus diantisipasi karena berpotensi memengaruhi objektivitas penggunaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pengambilan kebijakan publik.
Menurut Budi, seluruh penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
“KPK berkomitmen melakukan pendampingan, monitoring, dan pengawasan agar berbagai potensi risiko korupsi, termasuk yang berkaitan dengan benturan kepentingan, dapat dimitigasi sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
KPK juga mengaku mencermati berbagai informasi yang berkembang di ruang publik. Namun setiap dugaan tetap harus didukung data, fakta, dan informasi yang dapat diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah itu bahkan mengajak masyarakat yang memiliki informasi awal terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk menyampaikannya melalui kanal Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK agar dapat ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, membantah adanya campur tangan Bupati Asri Ludin Tambunan dalam penentuan lokasi kegiatan OPD.
Menurut Sandra, seluruh kegiatan OPD telah melalui proses perencanaan masing-masing dan tidak pernah ada instruksi khusus dari Bupati untuk memilih hotel tertentu sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan.
“Pak Bupati secara nyata tidak pernah mengarahkan atau menunjuk salah satu hotel untuk menjadi tempat kegiatan. Itu merupakan keputusan masing-masing OPD sesuai kebutuhan mereka,” tegas Sandra.
Ia juga mempersilakan pihak yang mempertanyakan alasan pemilihan Hotel Brastagi Cottage untuk langsung mengonfirmasi kepada OPD yang bersangkutan. Terkait dugaan kepemilikan saham atau hubungan bisnis Bupati dengan hotel tersebut, Sandra mengaku tidak mengetahui karena hal itu merupakan urusan pribadi.
Pernyataan KPK dan Pemkab Deli Serdang kini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penggunaan anggaran daerah. Masyarakat pun menunggu apakah polemik ini akan berhenti pada klarifikasi administratif atau berkembang menjadi kajian lebih mendalam terkait potensi benturan kepentingan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Di tengah upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih, isu konflik kepentingan dinilai menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan. Sebab, transparansi dan akuntabilitas bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara.(Red)







