Jakarta-BumiJurnalis: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penyidik lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi selama tiga hari, mulai Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan tidak ada upaya pengondisian ataupun pengarahan terhadap pihak-pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia meminta seluruh saksi yang dipanggil bersikap terbuka dan menyampaikan informasi sesuai fakta yang diketahui.
“Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil memberikan keterangan secara transparan dan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan penyidikan KPK,” ujar Sukirman, Selasa (16/6).
KPK saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan aliran dana lain yang diduga diterima Fadia Arafiq.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminjam ruang pemeriksaan milik Polres Pekalongan Kota selama tiga hari guna memeriksa para saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 11 orang lainnya juga diamankan di Pekalongan. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam penyidikannya, KPK menduga Fadia Arafiq memiliki konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari rangkaian kontrak tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar. Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART), Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya masih berupa hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Pemeriksaan saksi maraton ini dipandang menjadi langkah penting bagi KPK untuk mengurai aliran dana, mengungkap peran para pihak, serta memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. (Red)







