• Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 3, 2026
Bumi Jurnalis
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Tak ada hasil
Tampilkan semua
Bumi Jurnalis
Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam
Home Daerah

Klinik Milik Anggota DPRD Medan RS di Kelurahan Rengas Pulau Diduga Abaikan Permen LHK No 4 Tahun 2021

admin
10 Maret 2026
- Daerah
0 0
Klinik Milik Anggota DPRD Medan RS di Kelurahan Rengas Pulau Diduga Abaikan Permen LHK No 4 Tahun 2021
993
VIEWS
WAShare on FacebookShare on TwitterTele

MEDAN – Keberadaan sebuah klinik kesehatan di tengah permukiman padat penduduk di Kecamatan Medan Marelan tengah menjadi perhatian publik. Klinik praktek bidan yang diketahui milik Hj. Romauli Silalahi, seorang anggota DPRD Kota Medan ini, diduga kuat melanggar ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Lokasi praktik yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, tersebut terindikasi tidak memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 4 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan, termasuk klinik kesehatan, untuk memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Baca Juga

Kepemimpinan Rico Waas Disorot, DPRD Medan Jangan Ragu Gunakan Hak Interplasi

500 Penghuni Deli Mas Plaza Tolak Pengosongan Paksa, Siap Gelar Aksi Damai

Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Serius Bongkar Dugaan Korupsi Dishub Medan

Luas area operasional dan aktivitas medis yang dijalankan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan warga sekitar.

BACA:  Bobby Nasution Turun Tangan! 50 Huntap Korban Bencana Tapteng Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Upaya Konfirmasi Tak Berhasil

Tim wartawan berusaha mengonfirmasi langsung kepada pemilik praktik, Romauli Silalahi, pada Senin (9/3/2026). Namun, ia tidak berada di lokasi. Seorang tenaga medis yang ditemui di tempat praktik tersebut menyatakan tidak mengetahui keberadaan Romauli.

“Ibu itu tidak ada. Rumah ibu kan bukan di sini. Kami juga tidak lihat. Tidak menentu, kadang di sini, kadang tidak. Ibu tidak menetap di sini,” ujar petugas medis tersebut.

Meski demikian, ia membenarkan bahwa seluruh kegiatan pelayanan di klinik tersebut berada di bawah tanggung jawab penuh Romauli Silalahi sebagai penanggung jawab utama. “Klinik utamanya di Jalan Payah Pasir. Semua laporan tetap ke ibu Romauli,” jelasnya.

BACA:  Kasus Korupsi MBG Bergulir ke Daerah, SPPG Bermasalah Masuk Radar Kejagung

Tidak Tahu Soal Pengelolaan Limbah

Hal krusial yang turut menjadi sorotan adalah ketidaktahuan petugas terkait pengelolaan limbah medis. Saat ditanya mengenai sistem pembuangan limbah dari proses pelayanan, termasuk air dari ruang persalinan, petugas tersebut mengaku tidak tahu.

“Kami hanya punya wastafel, tapi dialirkan ke mana, kami tidak tahu,” ungkapnya.

Padahal, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar dapat menjadi sumber pencemaran serius, terutama karena lokasi klinik berada di kawasan padat penduduk.

Bangunan Tanpa PBG?

Dari pantauan di lokasi, di depan klinik tersebut berdiri sebuah rumah bertingkat yang diduga juga milik Romauli Silalahi. Keberadaan bangunan itu menimbulkan tanda tanya besar terkait kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengingat lokasinya di area permukiman padat, izin bangunan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

BACA:  Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Kayu di KPH Ngawi

Tak Berani Hubungi Romauli

Tim wartawan kemudian mendatangi klinik utama di Jalan Payah Pasir, namun kembali tidak bertemu dengan Romauli Silalahi. Petugas di lokasi mengaku tidak berani menghubungi yang bersangkutan saat diminta memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, Romauli Silalahi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dokumen lingkungan dan perizinan bangunan yang disorot masyarakat.

Padahal, berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan merupakan kewajiban hukum bagi setiap pelaku usaha, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengaudit kepatuhan klinik tersebut demi kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama. (Red)

Tags: Klinik Milik Anggota DPRD Medan RS di Kelurahan Rengas Pulau Diduga Abaikan Permen LHK No 4 Tahun 2021Klinik romauli
SendShare111Tweet70Share
Kembali

Konflik Iran vs Israel-AS Meluas, Garda Revolusi Iran Siap Perang Panjang – Rudal Canggih Segera Dikerahkan

Lanjut

Klinik Anggota DPRD Medan Disorot, LP3SI : Pelanggaran Dokumen Lingkungan Potensi Pidana, Dinas Terkait Harus Sidak dan Segel

Baca Juga

Kepemimpinan Rico Waas Disorot, DPRD Medan Jangan Ragu Gunakan Hak Interplasi
Daerah

Kepemimpinan Rico Waas Disorot, DPRD Medan Jangan Ragu Gunakan Hak Interplasi

20 Juli 2026
500 Penghuni Deli Mas Plaza Tolak Pengosongan Paksa, Siap Gelar Aksi Damai
Daerah

500 Penghuni Deli Mas Plaza Tolak Pengosongan Paksa, Siap Gelar Aksi Damai

17 Juli 2026
Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Serius Bongkar Dugaan Korupsi Dishub Medan
Daerah

Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Serius Bongkar Dugaan Korupsi Dishub Medan

7 Juli 2026
Masjid Kapal Al-Fauzan, Ikon Wisata Religi Baru Pariaman,Sumatera Barat
Daerah

Masjid Kapal Al-Fauzan, Ikon Wisata Religi Baru Pariaman,Sumatera Barat

7 Juli 2026
Libur Sekolah, Wisata Pantai Batu Malin Kundang Dipadati Pengunjung Berbagai Daerah
Daerah

Libur Sekolah, Wisata Pantai Batu Malin Kundang Dipadati Pengunjung Berbagai Daerah

7 Juli 2026
Dugaan Mark-Up Pengadaan Jilbab Senilai Rp 525Juta Bagian Kesra Deli Serdang Mencuat
Daerah

Dugaan Mark-Up Pengadaan Jilbab Senilai Rp 525Juta Bagian Kesra Deli Serdang Mencuat

7 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak ada hasil
Tampilkan semua

Populer

  • Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    Sempat Dibidik Kortastipidkor, Ketua DPC Peradi Bandung Ali Nurdin Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Mahasiswa Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Bupati Deliserdang Copot Kadis LH

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Piala Dunia 2026 Usai, Anggaran Hak Siar Rp 1,3 Terus Dikecam

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Meneropong Lingkaran Advokat Ali Nurdin yang Terseret Pusaran Skandal Eks Jampidsus Febrie

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Terkesan Pelecehan Verbal ke Gubernur Sherly, JAGA MARWAH: Sahroni Belum Jera

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Warga di Bantaran Sungai Deli Diimbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70

Terpopuler

  • Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    Diduga Terindikasi Korupsi Program MBG, Ini Kata Dek Gam…

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Kejati Jambi Dalami Korupsi DPRD Merangin, Ahli Mulai Diperiksa

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kejatisu Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Nama Hasva Pasaribu Ikut Disorot

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Erni Sitorus Diteriaki “Pembohong” Saat Dialog dengan Mahasiswa, ‘Mau Sampai Kapan Berbohong?’

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Harga Emas Batangan Terkoreksi, Antam Turun Rp21 Ribu per Gram

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Saat OTT

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Tuding Ada Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
Bumi Jurnalis

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Navigasi

  • Home
  • Redaksi
  • Indeks
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Tak ada hasil
Tampilkan semua
  • Home
  • Nasional
  • Korupsi
  • Pidum
  • Politik
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Sport
  • Entertainment
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Ragam

© 2026 BumiJurnalis.com - Mengabarkan Fakta, Mencerdaskan Bangsa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist