Jakarta-BumiJurnalis:Penggeledahan rumah pengusaha bernama Citra Yulia Margareta (CYM) dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko menuai fakta baru.
Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan sejumlah aliran uang, mengungkapkan dugaan aliran dana korupsi yang berasal dari mutasi rekening dan dokumen perbankan sejumlah pihak, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Citra Yulia Margareta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan hasil penggeledahan rumah Citra di Pacitan, Jawa Timur, yang dilakukan pada 18 Mei 2026 lalu.
“Saksi juga dikonfirmasi hasil kegiatan penggeledahan pekan lalu,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, penyidik tengah mendalami dugaan aliran uang melalui mutasi rekening serta dokumen perbankan milik pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari mutasi rekening maupun dokumen perbankan beberapa pihak, swasta maupun ASN,” katanya.
Selain Citra, KPK turut memeriksa 11 saksi lain yang sebagian besar merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, pejabat RSUD Dr Harjono Ponorogo, ASN, hingga sejumlah pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di BPKB Jawa Timur pada Senin (25/5/2026).
KPK Buru ELW
Sebelumnya, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Ponorogo, mulai dari rumah dinas bupati, rumah pribadi Sugiri Sancoko di Desa Bajang, kantor Bupati Ponorogo, kantor BPKSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga rumah pihak lain yang diinisialkan ELW.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa uang, dokumen, barang bukti elektronik, hingga empat unit kendaraan milik Sugiri Sancoko.
“Di rumah dinas bupati penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang,” kata Budi.
Proyek RSUD Dr Hariono Ponorogo
Selain uang, KPK turut menyita tiga unit mobil Hardtop dan satu unit Toyota Alphard dari rumah pribadi Sugiri.
“Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 November 2025. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan tiga klaster dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo. Dalam perkara ini, Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma, diduga menyerahkan uang secara bertahap untuk mempertahankan jabatannya.
Penyerahan pertama dilakukan pada Februari 2025 sebesar Rp400 juta melalui ajudan Sugiri. Selanjutnya, Yunus menyerahkan Rp325 juta kepada Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, pada periode April hingga Agustus 2025.
Kemudian, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik. Total uang yang diduga diterima Sugiri dalam klaster ini mencapai Rp900 juta.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, KPK menduga Sugiri menerima suap sebesar Rp1,4 miliar melalui Yunus Mahatma.
Sementara pada klaster ketiga, KPK menduga Sugiri menerima gratifikasi berupa uang ratusan juta rupiah dari sejumlah pihak swasta pada periode 2023–2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, serta Sucipto.(red)









