Jakarta-BumiJurnalis: Dugaan Korupsi pengadaan tanah di Kelurahaan Rorotan, Jakarta Utara dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 223 Miliar menemukan fakta baru.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil pembalap gokart, Zahir Ali dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara. Kapasitas Zahir dihadirkan sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada tiga saksi yang diperiksa dalam penyidikan lanjutan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 223 miliar itu.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan 2019–2020,” kata Budi melalui keterangan resminya, Selasa,(26/5/2026).
Selain Zahir, ada Fitri Puspita dan Tuty Amaliyah yang diperiksa penyidik hari ini. Semuanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Zahir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada. Dalam kasus ini, perusahaan milik Zahir Ali membeli lahan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya yang rencananya sebagai lokasi hunian Program DP Nol Rupiah.
Zahir Ali sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, lolos dari status tersangka KPK setelah melawan lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2025.
Kemudian, KPK kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Zahir Ali di kasus ini. KPK memanggil Zahir Ali pada Selasa, 3 Juni 2025.
Dalam kasus ini penyidik KPK menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan lahan untuk program pembangunan rumah DP Nol persen itu.
Menurut penelusuran penyidik, Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggandeng PT Totalindo Eka Persada untuk pengadaan lahan di Rorotan.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya, menurut penyidik KPK, membayar Rp 3,2 juta per meter persegi kepada PT Totalindo Eka Persada. Nilai itu lebih tinggi dari harga pasaran tanah di sana sebesar Rp 2 juta per meter persegi. Penyidik juga menyatakan pembelian lahan Rorotan ini dilakukan tanpa adanya kajian yang memadai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory Corneles Pinontoan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta dihukum membayar uang pengganti Rp 1.742.290.000 (Rp 1,7 miliar) subsider 1,5 tahun kurungan.(red)












