Dugaan Korupsi Mitra SPPG Menguat, Ketua LP3SI Desak Kejagung Periksa Korwil BGN hingga Satgas Percepatan MBG di Sumut

Hukum, Nasional11 Dilihat

Medan-BumiJurnalis: BumiJurnalis | Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan. Setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat namun tetap ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), berbagai elemen masyarakat mulai mendesak agar penyelidikan diperluas hingga ke daerah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga terafiliasi dengan oknum pejabat atau pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal kemitraan BGN menjadi salah satu fokus penyidikan yang saat ini terus dikembangkan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik Sumatera Indonesia (LP3SI), Jahyan Erianto Saragih, meminta Kejaksaan Agung untuk menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, agar turut melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan program MBG di daerah.

BACA:  Bupati Simalungun Turun Langsung di Malam Ketiga Safari Ramadan, Serukan Persaudaraan dan Percepat Pembangunan

Menurut Jahyan, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada tingkat yayasan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses rekomendasi, pengawasan, dan percepatan pelaksanaan program.

“Kami meminta Kejaksaan Agung mengimbau seluruh Kejaksaan Tinggi, khususnya Kejati Sumatera Utara, untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari Koordinator Wilayah BGN, KPPG, hingga Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis. Langkah ini penting untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan atau kelalaian dalam proses penunjukan dan pengawasan mitra SPPG,” tegas Jahyan Erianto Saragih.

Ia menilai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelaksanaan program diperlukan guna menjamin transparansi penggunaan anggaran negara serta menghindari potensi praktik gratifikasi, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

BACA:  Dokter Richard Lee Akhirnya Ditahan Polisi, Dinilai Tak Kooperatif dan Kedapatan Live TikTok Saat Dipanggil

LP3SI juga mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap yayasan-yayasan yang telah ditunjuk sebagai mitra SPPG di Sumatera Utara. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh mitra telah memenuhi persyaratan administrasi, legalitas, kemampuan operasional, serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pejabat yang berwenang dalam proses seleksi.

Kasus dugaan korupsi dalam program MBG saat ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Oleh karena itu, berbagai pihak berharap proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap program yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut.

Menjaga Integritas Program Makan Bergizi Gratis

Terkait Sumatera Utara, Jahyan Erianto Saragih juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendalami seluruh laporan maupun insiden yang pernah terjadi dalam pelaksanaan MBG, termasuk menelusuri mekanisme pengawasan terhadap mitra SPPG, kualitas bahan baku, proses distribusi, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan di lapangan.

BACA:  Dapat Amnesti Terbukti Korupsi Vonis Hukuman 3 tahun 6 bulan, di Philipina Hasto Krisyanto Terima Gelar Pejuang Demokrasi & Kriminalisasi

“Jangan hanya aspek dugaan korupsinya yang diusut. Keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat juga harus menjadi perhatian. Jika ditemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan siswa mengalami keracunan atau gangguan kesehatan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Jahyan.

LP3SI kembali mendesak Kejaksaan Agung untuk menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi, khususnya Kejati Sumatera Utara, agar memanggil dan memeriksa unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksanaan program, mulai dari Koordinator Wilayah BGN, KPPG, pengelola SPPG, hingga Satgas Percepatan MBG guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan program di lapangan.

Menurut Jahyan, pengusutan secara menyeluruh sangat penting untuk menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak menjadi celah bagi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *