Dorong Kesejahteraan Dosen, ADI:Gaji Minimal Dua Kali UMP

Daerah, Ekonomi, Hukum14 Dilihat

Jakarta-BumiJurnalis:Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji Pasal 52 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mendorong agar gaji dosen minimal dua kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pentingnya kesejahteraan dosen, tidak hanya sekadar isu ketenagakerjaan, tetapi juga terkait langsung dengan kualitas pendidikan tinggi, riset, dan inovasi nasional. Menurut mereka, dosen memegang peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga kesejahteraan mereka harus diprioritaskan.

BACA:  Polda Metro: Penyidikan Kasus 2 PRT di Benhil Masih Berlangsung, Adriel Viari Purba Diamankan dan Terjerat TPPO Serta Penyekapan?

Mohammad Nur Rianto Al Arif, Sekretaris Jenderal ADI, menegaskan bahwa kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara maksimal. Ia juga menyoroti banyaknya dosen yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang berdampak pada fokus mereka dalam menjalankan tugas akademik.

BACA:  Divonis 15 Tahun Penjara dan Aset Disita, Kerry Adrianto dan JPU Sama-sama Banding

ADI berharap negara dapat memastikan sistem penggajian dosen berjalan secara adil dan layak, sesuai dengan martabat profesi akademik. Mereka menekankan bahwa kualitas perguruan tinggi sangat bergantung pada kompetensi dan kesejahteraan tenaga pengajarnya. (SNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *