Jakarta-BumiJurnalis: Penyidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus meluas. Setelah mengusut dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta berbagai proyek pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai membidik pelaksanaan program MBG di daerah.
Langkah tersebut ditandai dengan instruksi Kejagung kepada jajaran kejaksaan di daerah untuk mengidentifikasi dan mengungkap SPPG yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Upaya ini dilakukan guna mendukung pengembangan penyidikan yang masih berjalan di tingkat pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya telah memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan pendalaman terhadap SPPG yang terindikasi bermasalah. Namun, ia belum mengungkap daerah maupun SPPG yang menjadi fokus penyidikan karena masih merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Di sisi lain, Kejagung mengungkap bahwa perkara dugaan korupsi MBG terbagi dalam dua klaster besar, yakni dugaan jual beli titik SPPG dan pengadaan barang serta jasa untuk mendukung program MBG. Kedua klaster tersebut diduga terjadi di lingkungan BGN pada periode 2025-2026.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk tiga mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Dalam perkembangan terbaru, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono juga ditetapkan sebagai tersangka baru.
AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony sebagai imbalan atas akses dan pengaruh jabatan yang dimiliki mantan petinggi BGN tersebut. Sementara Andri Mulyono diduga terlibat dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional BGN yang nilainya mencapai Rp1 triliun.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya terfokus pada proyek motor listrik. Sejumlah proyek pengadaan lain di lingkungan BGN juga tengah didalami karena diduga memiliki pola penyimpangan serupa.
Di tengah berkembangnya kasus ini, kalangan akademisi mulai mendorong evaluasi menyeluruh terhadap program MBG. Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, mengusulkan agar pemerintah memberlakukan moratorium pembentukan SPPG baru dan memprioritaskan pembenahan tata kelola program yang telah berjalan.
Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat kondisi fiskal pemerintah yang tengah mengalami tekanan, dengan defisit mencapai Rp180,4 triliun atau sekitar 0,70 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Mei 2026.
Agustinus juga menilai seluruh SPPG yang telah beroperasi perlu dievaluasi secara menyeluruh. SPPG yang belum memenuhi standar pelaksanaan program sebaiknya dihentikan sementara hingga mampu memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Kasus dugaan korupsi MBG kini memasuki babak baru. Dengan penyidikan yang mulai merambah daerah, sorotan publik semakin tertuju pada transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program yang sejak awal digadang-gadang menjadi upaya peningkatan gizi masyarakat Indonesia.(Red)







