Jakarta-BumiJUrnalis: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melacak aset-aset yang berasal dari keuntungan tidak sah dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Langkah penelusuran aset tersebut berkaitan erat dengan para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
Berdasarkan laporan dugaan korupsi tersebut, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 622 miliar, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Penyidik KPK memanggil tiga saksi dari unsur swasta dan manajemen gedung. Mereka adalah Ichwan Muzani Abrianto selaku Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion, King Yuwono selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti, dan Firda Alhamdi yang menjabat sebagai staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.
Tim penyidik menginterogasi para saksi mengenai mekanisme pengisian kuota haji tambahan di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta aliran aset terlarang tersebut. Pemeriksaan terhadap Ichwan Muzani Abrianto difokuskan secara spesifik pada pelacakan kepemilikan aset.
”Pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Ichwan Muzani), ini penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini.
Karena memang dari perkara dengan hitungan kerugian negara yang cukup besar mencapai Rp 622 miliar, artinya ini juga tantangan bagi KPK bagaimana nanti untuk asset recovery-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat sejak fase awal perancangan. Proses yang diteliti meliputi inisiasi, pembagian, pendistribusian, hingga pengisian kuota haji tambahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Penyelidikan berkembang setelah KPK menemukan bukti keuntungan ilegal senilai Rp 40,8 miliar yang mengalir ke biro travel haji. Keuntungan tidak sah pada penyelenggaraan haji 2024 tersebut diduga diraup oleh delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri.(Red)







