Jakarta-BumiJurnalis: Pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase yang lebih serius. Setelah menjerat sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membongkar aliran dana dan memburu pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga akan menelusuri ke mana uang hasil dugaan korupsi mengalir serta siapa saja yang diduga menerima manfaat dari praktik tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa instrumen TPPU menjadi salah satu cara untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya memidanakan orangnya, tetapi juga memulihkan kerugian negara, salah satunya melalui instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” ujar Anang di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, Kejagung masih menutup rapat detail peran masing-masing tersangka. Menurut Anang, informasi tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang masih terus berjalan.
“Saudara bisa melihat sendiri benang merahnya. Terkait pengadaan dan berbagai kegiatan lainnya, semuanya memiliki keterkaitan,” katanya.
Aliran Dana ke Sonny Sonjaya Jadi Sorotan
Salah satu fokus utama penyidik saat ini adalah dugaan aliran dana dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sonny Sonjaya.
Namun hingga kini, Kejagung masih mendalami jumlah pasti uang yang diduga diberikan kepada Sonny serta tujuan dari transaksi tersebut.
“Masih ditelusuri,” kata Anang singkat saat ditanya mengenai besaran dana yang mengalir.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa Asep diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meskipun portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.
Dalam praktiknya, Asep diduga memfasilitasi pendirian SPPG baru pada titik-titik tertentu dan kemudian memberikan sejumlah uang kepada Sonny Sonjaya sebagai imbalan atas kemudahan yang diperolehnya.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ungkap Syarief dalam konferensi pers sebelumnya.
Kejar Aset dan Uang Hasil Korupsi
Penerapan pasal TPPU dalam perkara MBG dipandang sebagai langkah strategis karena memungkinkan penyidik menelusuri aset, rekening, perusahaan, maupun pihak lain yang diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Dengan pendekatan tersebut, Kejagung tidak hanya berupaya menghukum para pelaku, tetapi juga mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara yang ditimbulkan dalam skandal yang kini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Seiring berkembangnya penyidikan, publik kini menanti apakah pengusutan kasus MBG akan mengungkap aktor-aktor lain di balik dugaan penyimpangan program yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan gizi masyarakat Indonesia.(Red)







