Jambi-BumiJurnalis: Penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin terus bergulir. Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik, kini penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memasuki tahap pemeriksaan ahli.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD Merangin dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk ahli yang berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.
“ Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli dan ahli keuangan negara,” ujar Noly.
Meski penyidikan terus berjalan, hingga kini Kejati Jambi belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
“Belum ada. Nanti kalau ada akan dikabari,” kata Noly saat ditanya mengenai perkembangan penetapan tersangka.
Tahapan pemeriksaan ahli menjadi bagian penting dalam menentukan arah perkara. Keterangan ahli nantinya akan membantu penyidik memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya sebatas persoalan administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Berawal dari Temuan Dana UP Rp1,8 Miliar
Kasus ini bermula dari sorotan terhadap pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin. Dana UP sendiri digunakan untuk kebutuhan operasional yang bersifat rutin dan mendesak.
Namun, setiap penggunaan anggaran tetap wajib memiliki pertanggungjawaban yang jelas sesuai aturan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, persoalan administrasi dapat berkembang menjadi perkara pidana.
Langkah besar dalam penyidikan terjadi pada 12 Februari 2026, ketika tim penyidik Kejati Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain dokumen, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam untuk dianalisis lebih lanjut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Jejak Digital Jadi Bagian Pemeriksaan
Penyitaan perangkat elektronik menjadi salah satu langkah penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.
Komputer dan laptop dapat menyimpan dokumen pertanggungjawaban, sementara telepon genggam berpotensi memuat komunikasi atau informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Namun, penyitaan barang bukti belum dapat diartikan sebagai bukti seseorang bersalah. Penyidik masih harus memastikan adanya perbuatan melawan hukum, menghitung potensi kerugian negara, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Publik Menunggu Kepastian
Hingga saat ini, proses penyidikan telah berjalan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penggeledahan, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan ahli keuangan negara.
Meski demikian, belum adanya penetapan tersangka membuat publik masih menunggu perkembangan selanjutnya.
Sejumlah warga Merangin berharap Kejati Jambi memberikan kepastian hukum terkait perkara tersebut.
“Kalau sudah digeledah dan barang bukti dibawa, tentu masyarakat ingin tahu kelanjutannya. Jangan berhenti hanya di penggeledahan,” ujar warga Merangin, A Jabbar.
Warga lainnya, Sukma, meminta agar perkembangan perkara disampaikan secara terbuka.
“Kalau memang masih menunggu hasil ahli, jelaskan. Tetapi kalau bukti sudah cukup, harus ada langkah tegas,” katanya.
Kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Merangin kini memasuki tahap krusial. Hasil pemeriksaan ahli dan analisis barang bukti akan menjadi penentu apakah perkara ini akan berkembang menuju penetapan tersangka.(Red)






