Jakarta-BumiJurnalis: Implementasi perampasan asset terhadap pejabat terlibat dugaan kasus korupsi, seaakan mulai dierapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terlihat saat KPK menangani kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam pengadaan tender jasa outsourcing ysng memenangkan perusahaan keluarga Fadia serta disebut mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan kesejumlah pihak.
Diketahui, Fadia Arafiq yang selama menjabat terlihat glamour dengan outfit mewah, disbutkan mencuci uang dengan membeli sejumlah barang asset dengan Harga fantastis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. KPK menelusuri pembelian jam mewah Rolex oleh Fadia di toko tersebut.
Kini, KPK mengusut rumah seharga Rp4 miliar di Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat, yang diduga milik Fadia Arafiq (FAR) dan dibeli saat menjabat Bupati Pekalongan.
Pengusutan ini menjadi babak baru dalam pencarian aset-aset tersembunyi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil rasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan dengan memeriksa pengusaha sektor properti berinisial HOA sebagai saksi pada Selasa ini, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
Hasil Korupsi Berubah Jadi Aset
Transaksi pembelian aset terbilang fantastis karena dilakukan tanpa melalui skema kredit melainkan langsung dibayar lunas. Penyidik kini mengklarifikasi pihak swasta untuk mencocokkan aliran dana tersebut.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR, di Kota Wisata. Pembelian tersebut dilakukan secara cash (tunai) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
Lebih lanjut dia mengatakan KPK mengambil langkah tersebut karena menduga Fadia Arafiq membeli sejumlah aset dengan menggunakan uang korupsi.
“Apakah dari hasil-hasil itu kemudian FAR membeli sejumlah aset? Oleh karena itu, hari ini dilakukan klarifikasi pada swastanya,” katanya.
OTT KPK Bersama 11 Orang
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah. (Red)






