Ditolak MA, Antonius Kosasih Tetap Jalani 10 Tahu Penjara

Nasional21 Dilihat

Jakarta-BumiJurnalis: Permohonan kasasi Antonius Kosasih dalam korupsi Taspen akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Mantan Dirut Taspen itu, tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (3/6/2026).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Jupriyadi dengan anggota Ainul Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Sedangkan panitera pengganti dalam putusan itu Mei Amelia. Putusan itu diketok pada 21 Mei lalu.

BACA:  Musa Rajekshah:Alhamdulillah, Idual Adha 1447H Semangat Berkurban Kader Pemuda Pancasila Meningkat

Sebagai informasi, Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebelumnya telah divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025. Ia dihukum lantaran di persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum dalam kasus korupsi investasi fiktif.

Majelis Hakim menyatakan Nicholas Stephanus Kosasih terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun

BACA:  “Mas Bahlil Ganteng”: Ketika Hujatan Berubah Jadi Popularitas Massal

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan pada tingkat pertama PN Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan itu dikeuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Meski menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, PT DKI mengubah salah satu amar putusan, yaitu pidana penjara pengganti, dari yang semula 6 tahun dalam putusan Tingkat pertama, diubah menjadi 5 tahun penjara apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti.

BACA:  Pemprov Sulsel Bantah Dugaan Diskriminasi Seleksi Paskibraka

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,” demikian amar putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat. (Red/Dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *