Kasus Korupsi DJKA Terus Bergulir, Dua ASN Kemenhub Diperiksa

Hukum, Nasional9 Dilihat

JAKARTA-BumiJurnalis:Dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA dari unsur ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi yang merupakan ASN Kemenhub yang dipanggil berjumlah dua orang, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/5/2026).

BACA:  Dugaan Korupsi Bank Sumut, Kejatisu Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Zakiyudin Harahap

Diketahui, kedua saksi tersebut sudah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang digali dari keterangan keduanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga ASN Kemenhub pada Senin (25/5/2026). Mereka adalah, Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA.

BACA:  Polda Metro Masih Bungkam soal Sosok Majikan dan Pemilik Rumah Kos 2 PRT yang Lompat dari Lantai 4

“Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/1).

Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara serta keterlibatan Sudewo belum diungkapkan lebih rinci di perkara DJKA. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap di dalam persidangan kasus perkara korupsi itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *