Medan-BumiJurnalis: Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 dan berlaku hingga ke seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menyebut kebijakan ini merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan vape.
Tak hanya melarang, Bobby Nasution juga meminta seluruh kepala daerah melakukan pengawasan ketat. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang menilai rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.(Red)







