Mahkamah Agung Mampu Lakukan, ‘Sunat’ Vonis Eks Bupati Zainy Arony Jadi 5 Tahun

Daerah, Hukum2 Dilihat

Mataram-BumiJurnalis:Integritas Mahkamah Agug dalam megubah vonis hukuman Kembali menjadi sorotan di Kota Mataram, Lombok Provinsi Nusa Teggara Barat menuai kecamaan dan sorotan publik.

Hal itu terungkap, saat Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC). Hukuman Zaini disunat dari 9 menjadi 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan vonis hukuman tersebut berdasarkan putusan kasasi nomor 3707 K/PID.SUS/2026, Selasa (26/5/2026).

BACA:  Sugiat Santoso: Kasus Nenek Saudah Harus Berujung Keadilan Hukum dan Keadilan Adat

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya.

Dalam amar putusan perkara kasasi Zaini Arony, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan catatan perbaikan kualifikasi dan pidana. Kualifikasi tersebut berkaitan dengan pembuktian perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA:  JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga dalam Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi mengubah pidana hukuman menjadi 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Zaini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus ini. Vonisnya diperberat jadi 9 tahun penjara pada tingkat banding.

Informasi sebelumnya, Zaini Arony didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam KSO pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss Group hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 39 miliar. Kasus korupsi pusat perbelanjaan yang berujung terbengkalai ini terjadi saat Zaini Arony menjabat Bupati pada 2013.

BACA:  Panitia Pawai Obor 1447 Hijriyah Beraudiensi ke Dewan Pimpinan MUI Kota Medan

Zaini juga pernah dipenjara dalam kasus pemerasan calon investor Rp 1,4 miliar. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan bebas pada 2022. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *