Pelarian Terpidana TPPU Rp4, 7 M Liauw Inggarwati & Bastian Widjaja Berakhir

Hukum, Nasional22 Dilihat

Surabaya-BumiJurnalis: Pelarian dua terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kredit modal kerja fiktif senilai Rp4,75 miliar di salah satu bank BUMD akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap pasangan ibu dan anak yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.

Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan perumahan elit Lakarsantri, Surabaya.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tim kejaksaan melakukan pemantauan intensif dan pengejaran selama hampir tiga pekan. Sebelumnya, keberadaan keduanya sempat sulit terdeteksi karena berpindah-pindah lokasi persembunyian di wilayah Magetan dan Surabaya.

BACA:  Harlah Pancasila, Prabowo: Terima kasih atas Pelaksanaan Upacara yang Baik Komandan

Selain itu, keduanya diduga berupaya menghindari pelacakan aparat dengan mengganti identitas serta menghapus jejak digital. Namun, hasil pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya berhasil mengungkap lokasi persembunyian terakhir mereka.

Setelah diamankan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengajuan kredit modal kerja fiktif di salah satu bank BUMD dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar.

Selama proses persidangan, kedua terdakwa tidak pernah menghadiri sidang sehingga perkara diputus secara in absentia.

BACA:  Terkesan Kebal Hukum Meski Disoroti Komisi III, JAGA MARWAH: Kejati Sumut Harus Mampu Ikuti Sikap Tegas Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Citraland

Dalam putusannya, Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.

Saat ini, keduanya telah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus tersebut juga menyeret nama Liem Susilowati, adik kandung Liauw Inggarwati, yang hingga kini masih berstatus DPO. Tim Tabur Kejari Surabaya terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan guna menjalankan putusan pengadilan.

Adapun dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Wonggo Prayitno selaku mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi salah satu bank BUMD serta Arya Lelana selaku mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, telah lebih dahulu menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

BACA:  IK, Pembunuh Siswi SD di Makasa Terancam Hukuman Mati

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari program Kejaksaan Agung RI dalam memastikan seluruh terpidana yang telah diputus bersalah oleh pengadilan tidak dapat menghindari pelaksanaan hukuman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Tim Tangkap Buron akan terus mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi. Kami mengimbau agar mereka segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri,” tegas Putu Arya Wibisana.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *