Majelis Etik Ombudsman Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Pansel Nasional

Hukum, Nasional13 Dilihat

Jakarta – Majelis Etik Ombudsman Indonesia meminta pemerintah untuk mengevaluasi sistem rekrutmen pimpinan lembaga negara melalui Panitia Seleksi (Pansel). Hal ini dilakukan menyusul kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto.

“Pansel harus dievaluasi total agar rekrutmen pimpinan lembaga independen benar-benar menghasilkan figur terbaik dan berintegritas. Evaluasi penting dilakukan supaya pembentukan pansel tidak sekadar formalitas politik, melainkan sesuai tujuan utama,” kata Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di kantor Ombudsman Indonesia, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

BACA:  Soal Jasa Editing 0 Rupiah di Kasus Amsal Sitepu, Kejagung : Biaya Dianggarkan Lebih Dari Satu Kali

Jimly menegaskan seleksi pimpinan lembaga negara harus mengutamakan integritas, profesionalitas, serta kapasitas figur terbaik secara transparan. Ia menilai proses rekrutmen tidak boleh sekadar menjadi formalitas politik yang mengabaikan kualitas dan rekam jejak calon.

“Seleksi pimpinan lembaga negara tidak boleh sekadar formalitas politik, tetapi harus benar-benar mencari figur berintegritas. Proses rekrutmen wajib menghasilkan pemimpin terbaik yang mampu menjaga independensi dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Jimly menilai hasil seleksi Ombudsman periode 2021-2026 melahirkan pimpinan dengan beragam kepentingan perwakilan politik internal lembaga. Menurut Jimly, kondisi tersebut memengaruhi situasi internal Ombudsman sehingga suasana kerja lembaga menjadi kurang kondusif.

BACA:  Kisah Tragis 2 PRT di Benhil, Investigasi Warganet: Sosok Majikan Mengarah ke Adriel Viari Purba, Pengacara Mangkal di Polda Metro?

“Suasana politik belum kondusif, jadi repot. Maka evaluasi pansel itu penting buat semua lembaga negara. Ini penting buat Presiden dan Sekretariat Negara, dan para menteri yang terkait dengan pembentukan pansel itu,” ucap Jimly menjelaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel nasional. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penetapan tersangka berdasarkan alat bukti penyidikan yang cukup.

BACA:  Kepling Dikerahkan Bersihkan Stadion Teladan, Kini Malah di Incak Club Pelari

“Penyidik menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti cukup dalam perkara korupsi pertambangan nikel. Penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian penyidikan, penggeledahan, dan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tata kelola tambang,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga Hery menerima suap Rp1,5 miliar terkait persoalan penghitungan PNBP perusahaan tambang PT TSHI di Kementerian. Uang diduga diberikan Direktur PT TSHI berinisial LKM saat Hery masih menjabat Komisioner Ombudsman Republik Indonesia.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *