KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Hukum, Nasional18 Dilihat

Jakarta-BumiJurnalis:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (2/6/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, dan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto.

BACA:  Sidang Korupsi Profil Desa Karo Diskors, Aktivis Kuatirkan Intervensi Hukum di PN Medan

Penahanan ketiganya dilakukan setelah kegiatan penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi kecukupan alat bukti. “Pada kesempatan ini, kami mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017-2019,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

BACA:  Dugaan Korupsi Bank Sumut, Kejatisu Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Zakiyudin Harahap

Taufik juga menjelaskan, satu tersangka yaitu, Muhammad Yanuar Muzaki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017-2019 belum dilakukan penahanan karena tak memenuhi panggilan penyidik hari ini.

“Yang bersangkutan belum ditahan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama,” ujarnya. Selanjutnya, ketiga tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *