Kasus Dapur 12, LAM Kepri Jatuhkan Sanksi Adat Tegas

Hukum, Nasional6 Dilihat

Batam-BumiJurnalis: Polemik penjualan daging babi (B2) di kawasan Dapur 12, Sagulung, serta dugaan penghinaan terhadap masyarakat Melayu melalui media sosial memasuki babak baru. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau mengambil sikap tegas melalui Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada 1 Juni 2026.

Dalam sidang tersebut, LAM Kepri mengeluarkan empat keputusan penting yang bertujuan menjaga ketertiban sosial, menghormati keberagaman, serta melindungi marwah masyarakat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.

Salah satu keputusan yang menjadi perhatian adalah penegasan bahwa penjualan tuak, daging babi (B2), dan produk sejenis tidak diperbolehkan dilakukan secara terbuka di ruang publik, tepi jalan, maupun tempat umum tanpa izin yang sah. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau.

Ketua Harian LAM Kota Batam, Raji Muhammad Amin, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap konsumsi maupun perdagangan produk tertentu, melainkan pengaturan lokasi dan tata cara penjualannya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang majemuk.

BACA:  KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

“Kami tidak melarang penjualan B2 ataupun tuak. Yang kami larang adalah menjualnya secara terbuka di ruang publik dan tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar Raji, Selasa (2/6).

Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain membahas aktivitas perdagangan, sidang adat juga menyoroti dugaan penghinaan terhadap masyarakat Melayu yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial RS melalui media sosial.

Atas dugaan tersebut, LAM Kepri menjatuhkan sejumlah sanksi adat. RS diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Ia juga diwajibkan menjalani prosesi adat Melayu berupa pulut kuning sebagai simbol penghormatan dan permohonan maaf kepada masyarakat Melayu.

BACA:  Cegah Kecelakaan saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan Pengemusi Bus di 6 Kota

Tak hanya itu, LAM menegaskan agar proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pertama meminta maaf melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Kedua menjalani prosesi adat pulut kuning. Ketiga tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Raji.

Keputusan paling tegas dalam sidang adat tersebut adalah rekomendasi agar RS meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah seluruh proses hukum dan sanksi adat selesai dijalankan.

“Setelah menjalani seluruh proses hukum dan sanksi adat, kami meminta yang bersangkutan meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam,” tegasnya.

BACA:  Dimutasi Kapolri ke Baharkam Polri, Putra Sumatera Utara Jadi Kakorsabhara

Raji menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan para tokoh adat yang hadir dalam musyawarah dan sidang adat. Langkah itu diambil bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya mencegah terulangnya tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial dan melukai perasaan masyarakat Melayu.

“Kami tidak ingin ada kasus serupa terulang kembali. Dengan adanya sanksi adat ini, kami berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

LAM Kepri juga menyatakan seluruh keputusan tersebut telah direkomendasikan kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Tujuan utama kami adalah menjaga ketenteraman masyarakat, menghormati aturan yang berlaku, serta menjaga marwah Melayu tanpa mengabaikan keberagaman yang selama ini menjadi kekuatan Kota Batam dan Kepulauan Riau,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *