IK, Pembunuh Siswi SD di Makasa Terancam Hukuman Mati

Hukum, Nasional29 Dilihat

Sulsel-BumiJurnalis:Pelaku pembunuhan siswi sekolah dasar (SD) berinisial NU (12) di sebuah rumah kosong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap.

Informasi yang diterima redaksi bumijurnalis.com, Pelaku berinisial IK (19) tega menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri, lalu memperkosanya.

“Ini sungguh sangat menyedihkan buat kita,Kesempatan kali ini saya bisa sampaikan bahwa ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang berumur 12 tahun.” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Makassar, Rabu (27/5/2026).

BACA:  Kejaksaan Agung Imbau Waspada Penipuan  Terkait Pendaftaran CPNS, dan Kanal Resmi Kejaksaan RI

Dipaparkan Kombe Arya Perdana, Peristiwa memilukan tersebut bermula saat pelaku menyeret korban ke dalam rumah kosong di Tallo, Makassar, pada Selasa (26/5/2026) malam, lalu membekap mulutnya dengan kain. Tak hanya dibekap, dada korban ditekan dengan keras hingga kehilangan kesadaran.

“Dalam keadaan masih hidup gitu ya, di apa namanya (korban diperkosa), Kan korban dibekap ya, dia menutup dengan kain. Di situ dadanya ditekan gitu ya, dan sempat terbentur kepalanya, sedangkan tidak sadar.”Katanya.

BACA:  Polisi Pangkat Kombes Dijatah THR 2 Miliar, Hakim Cecar Arnaldo soal Bagi-bagi Suap

Usai kejadian tersebut, Lanjut Kombes Arya Perdana memaparkan,pada keesokan harinya jenazah korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan tanpa busana dan bagian kepalanya ditimpa televisi rusak di dalam rumah kosong tersebut pada Rabu (27/5/2026).

Untuk itu, Kata KOmbes Arya Perdana mengakhiri, atas perbuatan sadis dan tidak manusiawi ini, pihak Polrestabes Makassar memastikan akan menjerat pelaku IK dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa konsekuensi hukuman paling berat.

BACA:  Guru Besar Hukuk UI: Penegakan Hukum Tak jadi Alat Kriminalisasi Keputusan Bisnis

“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara
Kita kenakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 dan subsider Pasal 458″pungkasnya. (Red/dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *