Difasilitasi Wamenaker Afriansyah, Upah Hari Libur Nasional Menemukan Kesepakatan

Ekonomi, Hukum, Ragam13 Dilihat

Jakarta-BumiJurnalis:Terkait upah kerja di hari libur nasional antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja SPN dan SPMI menemukan titik tengah , usai difasilitasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Informasi yang diterima redaksi Bumijurnalis.com, Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2025) mengatakan, bahwa sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur.

Ia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.

BACA:  Kasus Korupsi Citraland, Penjualan 1.300 Unit Rumah Telah Dibangun Berstatus Masih HGB

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah.

Lebih jauh, dialog ini juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area.

Sebelumnya, terdapat data yang menyebutkan 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari, namun serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut.

Merespons hal ini, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.

BACA:  Kasus 2 PRT di Benhil, Mengungkap Dugaan Sosok Majikan: Pengacara Oknum Polisi Narkoba hingga Caleg Gagal Partai Gerindra di Tangsel

Secara garis besar, terdapat lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

Pertama, manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.

Lebih jauh, manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

Ketiga, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.

BACA:  Kemenkum Sumut Sokong Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek Kolektif

Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.

Terakhir, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” ujar Wamenaker. (Red/Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *