Jakarta-BumiJurnalis: Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengungkap lebih dari sekadar praktik pungutan liar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan skema pencucian uang terstruktur melalui penggunaan puluhan rekening nominee yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025.
Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar.
“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” ujar Setyo.
KPK mengungkap bahwa hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen dari dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari praktik pemerasan dan pungutan liar dalam berbagai layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing hingga izin tinggal.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa dana hasil dugaan tindak pidana tersebut tidak disimpan langsung oleh para pelaku. Uang diduga dialirkan melalui rekening milik pihak lain, mulai dari office boy (OB), petugas kebersihan, hingga anggota keluarga, sebelum dipindahkan ke berbagai instrumen investasi dan aset.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo.
Praktik menggunakan rekening atas nama orang lain tersebut dikenal sebagai rekening nominee. Dalam skema ini, pemilik rekening hanya bertindak sebagai pemegang nama secara formal, sementara pengendali dan penerima manfaat sesungguhnya berada di balik layar.
KPK menduga rekening-rekening nominee tersebut menjadi sarana utama untuk memutus jejak transaksi dan menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Setelah ditempatkan dalam rekening pihak lain, uang kemudian diduga digunakan untuk membeli emas, aset kripto, hingga penyertaan modal pada perusahaan jasa towing.
Modus Lama yang Terus Berulang
Penggunaan rekening nominee bukan merupakan modus baru dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Berbagai kajian PPATK menempatkan penggunaan rekening atas nama pihak lain sebagai salah satu metode paling umum untuk menyembunyikan identitas pemilik dana hasil kejahatan.
Modus ini biasanya dikombinasikan dengan pembelian aset atas nama pihak ketiga, penggunaan perusahaan perantara, hingga pencampuran dana ilegal dengan usaha yang sah untuk mengaburkan sumber kekayaan.
Pola serupa sebelumnya juga pernah ditemukan dalam sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia, termasuk kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana.
Dalam berbagai kasus tersebut, rekening pihak lain dan perusahaan terafiliasi digunakan untuk menampung serta memindahkan dana guna menyembunyikan kepemilikan sebenarnya.
Penggunaan 96 Rekening Dinilai Janggal
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pahrur Rozi Dalimunthe, menilai temuan penggunaan 96 rekening bank menunjukkan adanya pola yang terorganisir dan berlangsung dalam waktu yang lama.
Menurutnya, penggunaan banyak rekening atas nama pihak lain merupakan salah satu indikator kuat praktik pencucian uang karena bertujuan memutus hubungan langsung antara pelaku dengan dana hasil kejahatan.
“Biasanya pola-pola seperti ini muncul dan akhirnya terbuka ketika para pelaku merasa nyaman, merasa bahwa tidak akan bisa terbongkar dan praktiknya tidak akan diketahui,” ujar Rozi dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Beritasatu, Jumat (5/6/2026).
Rozi menjelaskan, berdasarkan kronologi yang dipaparkan KPK, terdapat sedikitnya enam modus utama pencucian uang yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Modus tersebut meliputi smurfing atau pemecahan transaksi ke banyak rekening, structuring untuk menghindari pelaporan transaksi keuangan, mingling melalui bisnis yang sah, penggunaan aset kripto atau u-turn transaction, rekening nominee, serta dugaan pemanfaatan perusahaan cangkang (shell company).
“Nah, dari enam modus utama ini, saya melihat kalau yang disampaikan oleh KPK itu kronologinya benar, faktanya benar, maka apa yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah sangat memenuhi enam modus utama tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara TPPU, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya pelaku utama tindak pidana asal. Mereka yang membantu menyembunyikan, menempatkan, memindahkan, menerima, maupun menikmati hasil kejahatan juga dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan rekening pinjaman, baik atas nama keluarga, karyawan, maupun pihak lain, masih menjadi modus favorit para pelaku korupsi untuk menyamarkan aliran dana. Namun dengan penguatan sistem pelacakan transaksi keuangan dan koordinasi antara KPK serta PPATK, pola-pola tersebut semakin mudah terdeteksi dan diungkap aparat penegak hukum.(Red)






