Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Kayu di KPH Ngawi

Daerah, Hukum25 Dilihat

Jawa Timur-BumiJuralis:Dugaan korupsi pengangkutan kayu di Perum Perhutani KPH Ngawi dikabarkan sudah tahap penyidikkan.

Meskipin belum ada tersangka dalam kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihakyang ditetapkan pleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menaikan status kasus tersebut.

Pasalanya, setelah status kasus tersebut naik tingkat, tim Kejari Ngawi langsung menggeledah Kantor Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo, Perum Perhutani Ngawi yang berada di Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

BACA:  Operasi Keselamatan Toba 2026: Upaya Polda Sumut Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Menurut Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, penggeledahan kantor TPK Banjarejo dilakukan pihaknya pada Senin, 25 Mei 2026 lalu.

Danang menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti guna menemukan tersangka. “Penggeledahan dan penyitaan rangkaian penyidikan untuk mencari alat bukti guna menemukan tersangka,” kata Danang, Jum’at (29/5/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta empat unit alat berat dengan rincian dua unit forklift dan dua unit excavator capit yang berada di area penimbunan kayu.

BACA:  HUT ke-18 Gerindra Sumut, Sugiat Santoso Tekankan Kekompakan Kader demi Kepentingan Rakyat

Dugaan korupsi di KPH Ngawi fokus pada proses pengangkutan kayu di internal Perhutani Ngawi. Untuk itu, selain menyita dokumen administrasi, penyidik juga menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas mobilitas kayu di lokasi penimbunan.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan masih mendalami dokumen serta barang bukti lain sebelum menetapkan tersangkanya,” kata Danang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *