Kejaksaan Negeri Akan Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Medan 

Daerah77 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan memastikan akan membuka kembali penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024 jika ditemukan bukti baru.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, beberapa waktu lalu .

Menurut Dapot, perkara tersebut sebelumnya dihentikan karena belum terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara.

BACA:  Jelang Idul Fitri, Yayasan PPU Salurkan Puluhan Paket Sembako Kepada Kaum Duafa dan Para Janda

“Penyelidikan dihentikan karena unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari Medan tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dihidupkan kembali. Ia menegaskan, proses hukum bisa dilanjutkan apabila nantinya muncul alat bukti baru yang relevan dengan perkara tersebut.

“Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024, maka penyelidikan dapat dibuka kembali,” tegasnya.

BACA:  Kejaksaan Negeri Padang Menangkan Gugatan Pra Peradilan Yang Diajukan  Oleh Tersangka Korupsi Beny Saswin Nasrun

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya tertutup dan masih berpeluang diproses hukum jika ditemukan fakta baru yang menguatkan adanya unsur korupsi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP Tahun Anggaran 2024.

BACA:  Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Bunda Yin Sebut Kantor Gerindra Sumut Menjadi Contoh

Saat itu, Andi Yudistira diketahui menjabat Kabid SMP sekaligus PPTK dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Namun sayangnya, perlengkapan sekolah berupa tas ransel, sepatu dan seragam yang diterima siswa kualitas dan harganya tak sesuai alias diduga terjadi markup.  (bj)