Jakarta – Peringatan Hari Buruh sedunia baru saja digelar, termasuk di Indonesia. Pelaksanaannya bermacam-macam. Ada yang menggelar aksi protes hingga semacam acara konser di Monas, Jakarta yang dihadiri Presiden Prabowo Subinto bersama ribuan buruh.
Terlepas dari semua itu, kondisi ketenagakerjaan atau perburuhan kita tentu saja masih memprihatinkan. Itulah yang dialami Leo, dan Haryanto, pekerja PT Cipta Rasa Multindo. Perusahaan ini yang menaungi La Masion De Pierre.
Kepada wartawan bumijurnalis.com, Leo dan Haryanto berkisar 24 hingga 30 tahun itu bercerita, pihaknya bekerja di perusahaan tersebut dengan sistem kontrak. Kendati mengaku mendapatkan jaminan sosial semacam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, upah yang diterima Leo dan Haryanto hanya sekitar Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta per bulan.
“Jumlah jam kerja kami itu 9 jam. Dari jmlah ini 8 jam bekerja, dan 1 jam istirahat setiap harinya. Dan sistem kerjanya kontrak langsung dengan PT Cipta Rasa Multindo per tahun. Setiap perpanjangan kontrak, diberikan 1 kali gaji,” kata Leo ketika ditemui di kawasan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan pada 4 Mei 2026.
Kondisi tersebut khususnya dalam aturan pengupahan tentu saja berbeda dengan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2026 yang ditetapkan Rp 5.247.870/bulan. Fakta ini yang membuat miris di tengah peringatan Hari Buruh sedunia yang dilakukan tiap tahun.
Ketika hal tersebut ingin dikonfirmasi dengan pihak manajemen PT Cipta Rasa Multindo, wartawan bumijurnalis.com dilarang penjaga keamanan perusahaan bernama Feri. Menurut Feri, kebijakan perusahaan melarang setiap kegiatan peliputan atau pengambilan foto di sekitar area tersebut.
“Wajib memiliki perizinan atau surat tugas,” kata Feri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelarangan liputan dan tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum.
Seperti diketahui, data Kementerian Ketenagakerjaan RI sepanjang Januari hingga Desember 2025 terdapat 88.519 tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemudian, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 mencatat 57,70% atau 85 juta pekerja dari total 147,91 juta pekerja berstatus informal. Sementara dari sisi pemberi kerja, lebih dari 90% merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).











