MAPHI Dorong Polda Metro Jaya Tetapkan Status Hukum Kasus 2 PRT di Benhil

Hukum124 Dilihat

Jakarta – Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera memastikan status hukum kasus 2 pekerja rumah tangga (PRT) yang lompat dari lantai 4 rumah kos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Pasalnya, status hukum yang membuat D (15), salah satu PRT yang meninggal dunia itu tanpa kejelasan hingga saat ini.

“Saya mendorong proses hukum terhadap 2 PRT yang lompat dari rumah kos di Benhil itu diperjelas oleh penyidik. Apalagi di pemberitaan kabid humas Polda Metro telah menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan pidana penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga eksploitasi terhadap anak. Jika sudah demikian, seharusnya penyidik tak perlu ragu menetapkan sosok yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tutur peneliti senior MAPHI Edward Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).

Edward menuturkan, pihaknya pun menyoroti penyidik Polda Metro yang belum mau mengungkap sosok majikan dari kedua PRT itu. Karena kengganan itu, maka terkesan aparat Polda Metro menjadi tidak transparan dalam kasus ini.

“Saya jadinya menduga jangan-jangan ada benarnya masyarakat bahwa kasus ini tidak akan berlanjut karena sosok majikan kedua PRT itu merupakan orang besar. Jika dugaan itu benar, maka semua orang sama di hadapan hukum menjadi semacam lips service. Hukum kita pada akhirnya benar-benar hanya tajam ke bawah, tapi tak mampu menghadapi orang yang berpunya atau berkuasa,” tambah Edward.

BACA:  Iran Guncang Dunia: IRGC Umumkan "Operasi Paling Menghancurkan" Balas Kematian Khamenei, AS-Israel Bersiap Hadapi Badai Pembalasan

Karena itu, kata Edward, pihaknya mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu menyeret siapapun yang diduga melanggar hukum dalam kasus tersebut. Ini tidak sekadar persoalan 2 PRT itu, tetapi untuk menegakkan keadilan dan menegaskan bahwa negara Indonesia memang negara hukum, bukan negara kekuasaan.

“Saya kira ini yang perlu dilakukan penyidik Polda Metro untuk segera menetapkan status hukum kasus tersebut, sehingga masyarakat masih bisa mengharapkan keadilan di negara ini. Dan ini yang penting dari semua itu, saya khawatir kalau harapan sudah runtuh, mereka akan mencari jalannya sendiri untuk mendapatkan keadilan. Saya justru tidak berharap itu yang terjadi, sebagai negara yang beradab, kita justru harus memastikan due process of law bisa menjadi jalan keadilan untuk masyarakat,” tandas Edward.

Keterangan Polda
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih belum mau mengungkap sosok majikan dari 2 PRT yang lompat dari lantai 4 rumah kos di Benhil, Jakarta Pusat hingga saat ini. Juga termasuk sosok pemilik rumah kos tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan dan keraguan di masyarakat bahwa proses hukum kasus tersebut tidak akan berlanjut.

Wartawan bumijurnalis.com telah berupaya berkali-kali menanyakan perihal ini kepada Kabid Humas Polda Metro Kombes. Pol. Bhudi Hermanto lewat aplikasi perpesanan Whatsapp. Namun, hingga berita ini ditayangkan Bhudi sama sekali tak membalasnya.

BACA:  Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo: Ancaman Obstruction of Justice dan Pelanggaran UU Pers

Bhudi hanya menjawab bahwa proses hukum terhadap kasus 2 PRT itu masih berlangsung. Pasal yang diterapkan pun terkait dengan penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga eksploitasi terhadap anak.

Mengenai sosok majikan 2 PRT itu yang mengarah kepada Adriel Viari Purba, seorang warga berinisial S, ibu dari pengurus RT 15, Jl. Bendungan Walahar Buntu Nomor 32, Benhil mengatakan, pihaknya meragukan proses hukum peristiwa itu akan berlanjut. Pasalnya, pemilik rumah kos itu disebut sebagai “orang besar”.

“Nggak bakalan ada kelanjutan, sudah capai Mas,” tutur S ketika ditemui di Benhil, pada 27 April lalu.

Berdasarkan penelusuran di mesin pencari, Adriel Viari Purba merupakan seorang pengacara muda lulusan dari Universitas Atma Jaya Jakarta. Pendidikan pasca-sarjananya ditempu di Universitas Indonesia (UI). Seperti dikutip suara.com pada medio Oktober 2022, sosok ayah Adriel Viari Purba merupakan Mulia Rindo Purba yang merupakan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra.

Nama Adriel Viari Purba juga sempat menyedot perhatian publik ikut menangani kasus narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Polda Sumatra Barat. Adriel Viari Purba ketika itu menjadi kuasa hukum dari AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi anak buah dari Teddy Minahasa, dan membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.

Dari keterangan warganet dan beberapa penelusuran wartawan bumijurnalis.com, Adriel Viari Purba sebagai pengacara sering mangkal di Polda Metro Jaya, khususnya di satuan narkoba. Barangkali itu pula yang membuat Adriel Viari Purba bisa menangani beberapa kasus narkoba di Polda Metro Jaya.

BACA:  Warga RT 15 Benhil, Jakarta Pusat Ragu Kasus 2 PRT Berlanjut, Sebut Sosok Adriel Viari Purba Orang Besar

Berkaitan dengan Adriel Viari Purba sering mangkal di Polda Metro Jaya, wartawan bumijurnalis.com kembali mencoba menghubungi Bhudi dan Adriel Viari Purba, tetapi sama sekali tidak ada jawaban.

Untuk diketahui, peristiwa 2 PRT lompat dari lantai 4 rumah kos di Benhil, Jakarta Pusat terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026, antara pukul 23.00 hingga 00.00 WIB. PRT berinisial D (15) dilaporkan tewas dalam insiden tersebut, sementara 1 orang lainnya, R (30) yang mengalami luka-luka. Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara. Kendati begitu, polisi belum bisa memastikan apa alasan 2 PRT itu melompat dari rumah kos itu.

Pihak keluarga D (15) belum bisa menerima kenyataan tersebut karena kejadian yang menimpa anaknya menyisakan misteri. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.

Sementara, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap kasus 2 pekerja rumah tangga (PRT) yang lompat dari lantai 4 rumah kos di kawasan Benhil, Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Penyidik disebut masih mendalami dugaan tidak pidana dalam peristiwa yang menewaskan 1 PRT yang berinisial D (15) itu.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *