Kasus 2 PRT di Benhil, Sosok Majikan AVP Jadi Tersangka Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Hukum190 Dilihat

Jakarta – Kuasa hukum korban almarhumah D (15), satu dari 2 pekerja rumah tangga (PRT) yang meninggal karena lompat dari lantai 4 rumah kos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat memastikan majikannya sudah sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan meliputi dugaan pidana penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga eksploitasi anak di bawah umur.

Saya diberitahukan (majikan jadi tersangka) secara lisan. Sebaiknya ditanyakan ke Polres Jakarta Pusat,” kata Sumarwan Sukmoaji, advokat yang mendampingi keluarga korban D ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan Whatsapp di Jakarta, Selasa (5/5).

Kendati demikian, kata Sukmoaji, pihaknya menilai proses hukum terhadap majikan kedua PRT itu masih normaif. Mengapa? Meski majikan sudah menjadi tersangka, penyidik belum menahannya karena alasan sakit dan kini sedang dirawat di rumah sakit.

“Jadi, pasal yang dikenakan mempekerjakan anak di bawah umur,” tambah Sukmoaji.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2007, ancaman hukuman terhadap orang yang mempekerjakan anak di bawah umur lebih dari 5 tahun.

Informasi ini, wartawan bumijurnalis.com mencoba menghubungi Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes. Pol. Bhudi Hermanto. Hingga berita ini ditayangkan, Bhudi sama sekali belum menjawabnya.

BACA:  Sempat Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penyerangan Panah di Belawan Dilumpuhkan Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih belum mau mengungkap sosok majikan dari 2 PRT yang lompat dari lantai 4 rumah kos di Benhil, Jakarta Pusat hingga saat ini. Juga termasuk sosok pemilik rumah kos tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan dan keraguan di masyarakat bahwa proses hukum kasus tersebut tidak akan berlanjut.

Wartawan bumijurnalis.com telah berupaya berkali-kali menanyakan perihal ini kepada Kabid Humas Polda Metro Kombes. Pol. Bhudi Hermanto lewat aplikasi perpesanan Whatsapp. Namun, hingga berita ini ditayangkan Bhudi sama sekali tak membalasnya.

Bhudi hanya menjawab bahwa proses hukum terhadap kasus 2 PRT itu masih berlangsung. Pasal yang diterapkan pun terkait dengan penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga eksploitasi terhadap anak.

Mengenai sosok majikan 2 PRT itu yang mengarah kepada Adriel Viari Purba, seorang warga berinisial S, ibu dari pengurus RT 15, Jl. Bendungan Walahar Buntu Nomor 32, Benhil mengatakan, pihaknya meragukan proses hukum peristiwa itu akan berlanjut. Pasalnya, pemilik rumah kos itu disebut sebagai “orang besar”.

BACA:  Dilantik Kapolri, Irjen Pol Sandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumatera Selatan

“Nggak bakalan ada kelanjutan, sudah capai Mas,” tutur S ketika ditemui di Benhil, pada 27 April lalu.

Berdasarkan penelusuran di mesin pencari, Adriel Viari Purba merupakan seorang pengacara muda lulusan dari Universitas Atma Jaya Jakarta. Pendidikan pasca-sarjananya ditempu di Universitas Indonesia (UI). Seperti dikutip suara.com pada medio Oktober 2022, sosok ayah Adriel Viari Purba merupakan Mulia Rindo Purba yang merupakan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra.

Nama Adriel Viari Purba juga sempat menyedot perhatian publik ikut menangani kasus narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Polda Sumatra Barat. Adriel Viari Purba ketika itu menjadi kuasa hukum dari AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi anak buah dari Teddy Minahasa, dan membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.

Dari keterangan warganet dan beberapa penelusuran wartawan bumijurnalis.com, Adriel Viari Purba sebagai pengacara sering mangkal di Polda Metro Jaya, khususnya di satuan narkoba. Barangkali itu pula yang membuat Adriel Viari Purba bisa menangani beberapa kasus narkoba di Polda Metro Jaya.

Berkaitan dengan Adriel Viari Purba sering mangkal di Polda Metro Jaya, wartawan bumijurnalis.com kembali mencoba menghubungi Bhudi dan Adriel Viari Purba, tetapi sama sekali tidak ada jawaban.

BACA:  JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik

Untuk diketahui, peristiwa 2 PRT lompat dari lantai 4 rumah kos di Benhil, Jakarta Pusat terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026, antara pukul 23.00 hingga 00.00 WIB. PRT berinisial D (15) dilaporkan tewas dalam insiden tersebut, sementara 1 orang lainnya, R (30) yang mengalami luka-luka. Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara. Kendati begitu, polisi belum bisa memastikan apa alasan 2 PRT itu melompat dari rumah kos itu.

Pihak keluarga D (15) belum bisa menerima kenyataan tersebut karena kejadian yang menimpa anaknya menyisakan misteri. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.

Sementara, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap kasus 2 pekerja rumah tangga (PRT) yang lompat dari lantai 4 rumah kos di kawasan Benhil, Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Penyidik disebut masih mendalami dugaan tidak pidana dalam peristiwa yang menewaskan 1 PRT yang berinisial D (15) itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *